
BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah atau Khoir memberi penjelasan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif Yusbariah, istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Menurut Khoir, terdapat beberapa hal atas PAWnya anggota DPRD Lampung Yusbariah.
Dia menekankan bahwa PAW adalah kewenangan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Proses PAW merupakan bagian dari kewenangan partai politik. PKB menjalankan mekanisme ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme internal partai,” kata Khoir ketua Fraksi PKB saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, aturan dan dinamika di partai politik terdapat penegakan disiplin.
“Dalam suatu organisasi, termasuk partai politik, sangat wajar diterapkannya prinsip reward and punishment,” tuturnya.
Khoir juga menyampaikan meskipun terjadi PAW di PKB namun pihaknya berkomitmen menjalankan amanah rakyat.
“Suara dan mandat rakyat adalah amanah yang tidak hanya melekat secara personal, tetapi juga secara kelembagaan pada partai politik. Oleh karena itu, PKB berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan konstituen secara konsisten dan bertanggung jawab di setiap daerah pemilihan,” tuturnya.
“Dengan sikap ini, PKB ingin memastikan bahwa setiap proses politik, termasuk PAW, berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap partai dan wakil rakyat yang diusung,” pungkas dia.