
BANDAR LAMPUNG – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lampung membahas pergantian antar waktu (PAW) dua Anggota DPRD Lampung Yus Bariah dari Fraksi PKB dan Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN, Senin (14/4/2025).
Ketua Bamus DPRD Lampung Naldi Rinara menyampaikan pihaknya menggelar rapat bersama beberapa anggota DPRD Lampung untuk membahas beberapa proyeksi ke depan.
“Pertama kami bahas soal agenda DPRD ke depan termasuk agenda rapat paripurna PAW dua anggota DPRD Lampung,” kata Naldi.
Menurutnya PAW dua anggota legislatif tersebut dijadwalkan pada 21 April 2025.
Penyebab PAW kedua anggota legislatif, Naldi menyampaikan hal tersebut menjadi ranah fraksi dan partai politik.
“Pasti ada pertimbangan dari masing-masing fraksi dan partai persoalan PAW. Apalagi ini tahapannya sudah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Yus Bariah dari Fraksi PKB diketahui diberhentikan keanggotaannya dari partai karena dianggap tidak menjaga disiplin partai.
Dia diusulkan untuk digantikan melalui mekanisme PAW dan akan digantikan oleh Abdul Aziz, peraih suara terbanyak kelima di Dapil 8 Lampung Timur.
Sementara itu, Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN diusulkan untuk pergantian antar waktu karena mengundurkan diri lantaran menjadi staf khusus di salah satu kementerian.
Posisi Teddy akan digantikan oleh Imelda.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan proses PAW sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai.
“PAW adalah hasil dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam konteks reward dan punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,” kata Khoir kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Ia juga menegaskan meskipun terjadi pergantian personal di legislatif, mandat suara rakyat tetap menjadi tanggung jawab institusional PKB sebagai partai politik peserta pemilu.
“Anggota DPRD memang dipilih rakyat, tapi mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” ujarnya.
Terpisah ketua DPW PAN, Irham Jafar Lan Putra di beberapa kesempatan menyampaikan mekanisme PAW anggota DPRD Lampung telah berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Iya karena Teddy di tarik sebagai staf khusus di salah satu kementerian maka dilakukan PAW dan Prosesnya masih dalam proses,” ujar Irham.