
Way kanan__Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Ponpes Al Barokah, Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (24/80/2025).
Tersangka inisial RS (30) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 17-10-2023 pukul 08:00 WIB Ponpes Al Barokah, Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu telah kehilangan mesin rumput yang diletakan di Gudang.
Selanjutnya pada hari Selasa 24-10-2023 pukul 04:30 WIB saat santri yang bernama Abdul hendak melakukan adzan di Ponpes Al Barokah akan tetapi Amplifier di pondok tersebut sudah tidak ada.
Setelah melakukan sholat subuh santri Abdul melaporkan ke saksi M. Rachmadhoni bahwa Amplifier Ponpes tidak ada.
Setelah itu, saksi langsung mengecek rekaman CCTV Ponpes dan terlihat ada dua orang laki laki yang masuk ke pondok lalu mengambil Amplifier tersebut, kerugian Ponpes ditaksir sekitar Rp.3,5 juta rupiah.
Atas peristiwa yang di alami tersebut maka korban Bahrudin melapokan peristiwa yang dialami ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at, 08-08-2025 pukul 12:30 Wib Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga TSK dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kasatreskrim.
(Red)