
Way Kanan–Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran ranmor di dusun Balirejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (21/08/2025).
Tersangka inisial A alias AL (43) berdomisili di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (oku) Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Plt.Kapolsek Blambangan Umpu AKP Kartubi menerangkan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, korban an. Wiwid memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat Streat dengan nomor Polisi BE 4457 WU warna silver dihalaman depan rumah korban.
Pada saat menjelang magrib, korban menutup pintu rumah untuk melaksanakan sholat magrib, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib, korban keluar rumah dan berniat akan memasukan sepeda motor milik korban.
Namun pada saat sepeda motor akan dibawa masuk, sudah tidak ada lagi dihalaman depan rumah korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat dan melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu guna untuk ditindak lanjuti.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda Beat Streat No.Pol: BE 4457 WU warna silver dan apabila dinominalkan dengan uang senilai Rp 17. 000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Kronologi penangkapan DPO TSK terjadi pada hari Rabu 13 Agustus 2025 Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK berada di kediamannya di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang, Oku, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 22.00 Wib Tim TEKAB 308 Polsek Blambangan umpu di backup Polres Oku melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada dikediamanya tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya DPO TSK dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat Streat No.Pol: BE 4457 WU warna silver sudah dilimpahkan ke JPU ditahun 2021 dalam perkara yang sama atas nama tersangka Rika Saputra.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” Imbuhnya.
(Red)