
Lampung–Akibat ugal ugalan terbitkan Penghentian Penyelidikan kasus Percobaan perlindungan anak.
Oknum Polsek Negara Batin diduga keras telah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal itu tertuang dalam surat Kabid Propam Polda Lampung No
: B/187/ VII/ REN.4.5/ 2025/ PROPAM tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kassubid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan, SIK.
” Sehubungan dengan hal tersebut di atas diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil pemeriksaan awal dugaan pelanggaran yang saudara laporkan , bahwa setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama ” Ditemukan Cukup Bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri “.
Alhamdulillah perkara laporan yg sempat dihentikan oleh Polsek Negera Batin Polres Waykanan, dibuka kembali untuk dilanjutkan
Berdasarkan surat dari Kabag Wassidik Polda Lampung
No: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM
tanggal 30 Juni 2025.
Yang ditandatangani oleh AKBP FEIZAL REZA HARAHAP Selaku Wadir Kabag Wassidik.
Sebelum nya Polsek Negara Batin mengeluarkan surat penghentian Penyelidikan.
Merasa tidak terima, Hendrik Iskandar orang tua korban melaporkan ke Kapolda Lampung.
” Alhamdulillah berdasarkan gelar perkara ulang di Ditreskrimum Polda Lampung , perkara tersebut dilanjutkan kembali, ” ujar Hendrik Iskandar.
Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik sesuai Perkap Kapolri No 14 Tahun 2011 dan Perpol No 7 tahun 2022.
Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya.
Menyalahgunakan kuasa dalam menjalankan tugas.
Ketentuan ini merupakan suatu pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya.
Pemberian sanksi akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran berat maupun ringan dan dilakukan terus menerus atau berulang kali, maka oknum tersebut dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, yaitu:
1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.
4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun
7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Anggota Polri yang melanggar, secara langsung telah menyalahi peraturan yang telah mengikat yaitu kode etik profesi dan peraturan kedisiplinan. Maka, anggota Polri yang melanggar tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku melalui sidang kode etik untuk penjatuhan sanksi administratif dan peradilan umum untuk penjatuhan sanksi pidana.
Team